news

Lansia di Serang Ditangkap Polisi atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Wanita Disabilitas

Senin, 14 Juli 2025 | 09:00 WIB
Lansia di Serang Ditangkap Polisi atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Wanita Disabilitas (ilustrasi penangkapan tersangka/sumbarkita.id)

Baca Juga: Pihak kepolisian beri penjelasan alasan Agus buntung menjadi tersangka kasus kekerasan seksual

Untuk tindakannya, IB dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang memuat ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

AKBP Condro menegaskan bahwa Polres Serang berkomitmen penuh dalam menindak setiap laporan kasus kekerasan seksual yang masuk, dan memastikan seluruhnya akan diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku.

Halaman:

Tags

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB