Baca Juga: Pihak kepolisian beri penjelasan alasan Agus buntung menjadi tersangka kasus kekerasan seksual
Untuk tindakannya, IB dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang memuat ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
AKBP Condro menegaskan bahwa Polres Serang berkomitmen penuh dalam menindak setiap laporan kasus kekerasan seksual yang masuk, dan memastikan seluruhnya akan diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku.
Artikel Terkait
Usai melaporkan Rizal Djibran atas kasus KDRT dan kekerasan seksual, Sarah ungkap alami mental down
Nasib dosen Unhas usai lakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswanya
Pihak kepolisian beri penjelasan alasan Agus buntung menjadi tersangka kasus kekerasan seksual
Seorang Dokter Residen FK Unpad dikeluarkan usai diduga lakukan kekerasan seksual di RSHS Bandung
Komisi IX DPR desak RSHS Bandung bertanggung jawab atas kasus kekerasan seksual oleh Dokter Residen