BOGORINSIDER.com -- Seorang pria lanjut usia berinisial IB (63) diamankan oleh tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Satuan Reserse Kriminal Polres Serang.
IB diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berusia 47 tahun.
Penangkapan dilakukan di kediaman IB pada Jumat, 11 Juli 2025, tak lama setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban.
Baca Juga: Komisi IX DPR desak RSHS Bandung bertanggung jawab atas kasus kekerasan seksual oleh Dokter Residen
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, dalam konferensi pers yang digelar Minggu, 13 Juli 2025, menjelaskan bahwa IB langsung ditahan di Mapolres Serang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam keterangannya yang turut didampingi oleh Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Condro mengungkapkan bahwa peristiwa dugaan asusila ini terjadi pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 13.30 WIB.
Menurut keterangan polisi, IB dan korban diketahui tinggal berdekatan di lingkungan yang sama.
Pada hari kejadian, pelaku secara diam-diam masuk ke kamar korban yang tengah tertidur, lalu menutup pintu dan diduga langsung melakukan perbuatan tidak senonoh.
Aksi tersebut dipergoki oleh keponakan korban yang mencurigai situasi dan mengintip melalui celah pintu.
Baca Juga: Seorang Dokter Residen FK Unpad dikeluarkan usai diduga lakukan kekerasan seksual di RSHS Bandung
Melihat ada saksi mata, IB diduga panik lalu membuka pintu dan menendang perut keponakan korban untuk menghalangi tindakannya diketahui lebih jauh.
Keponakan korban segera melarikan diri dan melaporkan insiden tersebut ke warga sekitar yang sedang berada di warung.
Mendengar kabar itu, sejumlah warga segera menuju lokasi, mendobrak pintu kamar korban, dan menemukan IB masih berada di dalam kamar bersama korban. Pelaku langsung diamankan warga dan dibawa ke rumah Ketua RT setempat.
Pihak keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Polres Serang pada Senin, 30 Juni 2025.
Setelah menerima laporan, penyidik Unit PPA segera bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, mengumpulkan barang bukti, dan akhirnya menangkap tersangka.