news

Identitas Sopir Penerobos Tol di Depok Tanpa Bayar Telah Dikantongi Polisi

Sabtu, 21 Juni 2025 | 09:15 WIB
Identitas Sopir Penerobos Tol di Depok Tanpa Bayar Telah Dikantongi Polisi (foto mobil/liputan6.com)

BOGORINSIDER.com -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah mengidentifikasi pengemudi mobil yang terekam dua kali menerobos gerbang tol tanpa membayar di wilayah Depok, Jawa Barat.

Insiden ini sebelumnya sempat viral setelah terekam kamera dasbor pengguna jalan lainnya.

Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menyampaikan bahwa pelaku diketahui berinisial VT, seorang warga dari kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Ia menjelaskan bahwa informasi identitas sudah berhasil ditelusuri dan kini tengah ditindaklanjuti oleh bagian Penegakan Hukum (Gakkum).

Baca Juga: Polisi Buru Pengemudi Gran Max Usai Terekam Todongkan Diduga Pistol di Tol Cipularang

“Identitas sudah berhasil kami tarik. Saat ini proses penindakannya masih berjalan di Gakkum. Inisial pelaku adalah VT, warga Cilincing, Jakarta Utara,” ujar Argo kepada awak media, Jumat (20/6).

Data pelanggaran juga telah disebarkan ke seluruh jajaran kepolisian agar pelaku bisa segera ditindak apabila ditemukan di jalan.

Selain itu, pihak kepolisian memastikan bahwa pelanggaran ini telah terekam melalui sistem tilang elektronik (ETLE), yang secara otomatis mencatat pelanggaran lalu lintas berbasis kamera.

Pengemudi tersebut melanggar Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan pasal tersebut, pelanggar dapat dikenai hukuman pidana berupa kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu.

Sebelumnya, aksi pengemudi minibus berwarna putih itu menjadi sorotan setelah videonya tersebar luas di media sosial.

Baca Juga: Toyota Rush Terguling Usai Ditabrak Porsche Melaju Kencang di Tol Sidoarjo

Dalam video terlihat mobil dengan pelat nomor B-2829-UIL membuntuti kendaraan di depannya untuk menerobos Gerbang Tol (GT) Cisalak 1 dan GT Cimanggis di Depok.

Dengan cara tersebut, mobil pelaku berhasil masuk jalan tol tanpa melakukan transaksi pembayaran.

Aksi tersebut dinilai berbahaya karena selain merugikan negara, juga dapat membahayakan pengguna jalan lain. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penindakan akan dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

Halaman:

Tags

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB