Meski Disita karena Dugaan TPPU, Rest Area Km 21B Tol Jagorawi Masih Layani Pengguna Jalan

photo author
- Jumat, 23 Mei 2025 | 09:10 WIB
Meski Disita karena Dugaan TPPU, Rest Area Km 21B Tol Jagorawi Masih Layani Pengguna Jalan (foto tol/disway.id)
Meski Disita karena Dugaan TPPU, Rest Area Km 21B Tol Jagorawi Masih Layani Pengguna Jalan (foto tol/disway.id)

BOGORINSIDER.com -- Rest Area di kilometer 21 jalur B Tol Jagorawi yang telah disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) masih tetap melayani pengguna jalan hingga saat ini.

Penyitaan dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025, di Bogor sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk yang terjadi pada periode 2018 hingga 2020.

Baca Juga: Penembakan Remaja Tawuran di Tol Belmera, Kapolres Belawan Ditempatkan di Patsus Polri

Aset tersebut diketahui merupakan milik Tersangka Korporasi, yakni CV Venus Inti Perkasa, dan penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Direktur Penyidikan Jampidsus dengan Nomor: PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tertanggal 21 Januari 2025.

Kendati statusnya telah disita, operasional Tempat Istirahat Pelayanan (TIP) di lokasi tersebut tetap berjalan seperti biasa. Hal ini disampaikan oleh Senior Manager Representative Office 1 dari Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, Alvin Andituahta Singarimbun.

Menurut Alvin, TIP KM 21 B tidak dikelola langsung oleh Jasa Marga, melainkan oleh mitra pihak ketiga, yakni PT Karya Surya Ide Gemilang.

"Segala proses hukum yang sedang berlangsung tidak terkait langsung dengan Jasa Marga (Persero) Tbk," ujar Alvin dalam keterangannya.

Alvin juga menjelaskan bahwa ruas Tol Jagorawi memiliki lima titik TIP, dengan rincian tiga berada di jalur A (arah Ciawi), yaitu di KM 10, KM 35, dan KM 45, sementara dua lainnya di jalur B (arah Jakarta) yaitu di KM 38 dan KM 21.

Baca Juga: Ledakan Truk Amunisi di Tol Gempol, TNI AD Lakukan Investigasi dan Evakuasi

Dalam rangka menjamin kenyamanan pengguna jalan tol, Jasa Marga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar layanan di TIP Km 21 B tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang berlaku, meskipun aset tersebut sedang berada dalam proses hukum penyitaan.

Langkah Kejagung menyita aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana merupakan bagian dari upaya serius dalam mengusut praktik ilegal yang merugikan negara.

Namun di sisi lain, pihak pengelola jalan tol memastikan bahwa layanan bagi pengguna tol tetap optimal dan tidak terganggu oleh proses hukum tersebut.

Baca Juga: Sopir Tabrak Lari di Tol Pluit Masih Trauma, Keluarga Siap Serahkan ke Polisi

Keberlanjutan operasional TIP KM 21 B menjadi perhatian penting karena fungsinya sebagai tempat istirahat dan kebutuhan dasar bagi pengemudi yang melintas, terutama di jalur padat seperti Tol Jagorawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Damar Aryo Pamungkas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB

Terpopuler

X