Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pada Minggu (1/6) di sebuah hotel yang terletak di Jalan Raya Serpong, Tangerang Selatan.
Kini, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai perencanaan dan/atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup.