Tersinggung Tak Diizinkan Kasbon, Karyawan Bunuh Bos Sembako di Bekasi

photo author
- Rabu, 4 Juni 2025 | 09:15 WIB
Tersinggung Tak Diizinkan Kasbon, Karyawan Bunuh Bos Sembako di Bekasi (ilustrasi pembunuhan/detik.com)
Tersinggung Tak Diizinkan Kasbon, Karyawan Bunuh Bos Sembako di Bekasi (ilustrasi pembunuhan/detik.com)

Baca Juga: Tragis, Seorang Ibu Rumah Tangga di Kupang Ditemukan Tewas Gantung dengan Luka di Kepala, Diduga Korban Pembunuhan

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pada Minggu (1/6) di sebuah hotel yang terletak di Jalan Raya Serpong, Tangerang Selatan.

Kini, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai perencanaan dan/atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Damar Aryo Pamungkas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB

Terpopuler

X