Baca Juga: Nyesek isi diary dokter Aulia Risma alami bullying PPDS di Undip Semarang hingga lakukan bunuh diri
Dalam proses penanganan hukum, pemerintah tetap mempertimbangkan prinsip keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Namun, Arifah menekankan bahwa keadilan bagi korban tetap menjadi prioritas.