Baca Juga: Nyesek isi diary dokter Aulia Risma alami bullying PPDS di Undip Semarang hingga lakukan bunuh diri
Dalam proses penanganan hukum, pemerintah tetap mempertimbangkan prinsip keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Namun, Arifah menekankan bahwa keadilan bagi korban tetap menjadi prioritas.
Artikel Terkait
Kasus bullying dokter Aulia Risma hingga bunuh diri dilimpahkan ke Polda Jateng, Kemenkes serahkan bukti tambahan
Profil dokter spesialis bedah Prahita Amanda Arya diduga pelaku bullying Aulia Risma hingga bundir
Nyesek isi diary dokter Aulia Risma alami bullying PPDS di Undip Semarang hingga lakukan bunuh diri
Sosok Dekan FK Undip yang diberhentikan sementar karena kasus bunuh diri Aulia Risma Lestari dampak bullying
Bullying dan Kenakalan Remaja Jadi Isu Utama Debat Pilwalkot Bogor, Sindir Satu Calon Walikota?