BOGORINSIDER.com -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyerukan perlunya peningkatan kewaspadaan terhadap kasus perundungan, khususnya di lingkungan pendidikan.
Penekanan ini disampaikan menyusul insiden tragis yang menimpa seorang siswa sekolah dasar di Indragiri Hulu, Riau, yang meninggal dunia akibat dugaan perundungan oleh sejumlah kakak kelasnya.
Anggota KPAI Dian Sasmita menyampaikan bahwa kasus perundungan tidak terjadi dalam satu kejadian saja, melainkan merupakan pola yang berulang dan berproses.
Baca Juga: Bullying dan Kenakalan Remaja Jadi Isu Utama Debat Pilwalkot Bogor, Sindir Satu Calon Walikota?
Oleh karena itu, penting bagi seluruh pihak, mulai dari sekolah, keluarga, hingga pemerintah, untuk melakukan deteksi dini dan memberikan respons cepat terhadap tanda-tanda awal bullying.
“Perundungan tidak terjadi sekali saja. Ada proses yang berlangsung, sehingga langkah pencegahan sejak awal dan penanganan segera sangat krusial untuk melindungi anak-anak kita,” kata Dian, Minggu (1/6).
Dian menambahkan, deteksi dini dan penanganan cepat dapat mengurangi risiko dampak serius tidak hanya bagi korban, tetapi juga bagi pelaku, lingkungan sosial, dan keluarga mereka. Hal ini, menurutnya, adalah tanggung jawab bersama.
Kasus di Indragiri Hulu sendiri menyorot perhatian publik. Korban, bocah delapan tahun, dilaporkan sempat mengeluh sakit di bagian perut sebelum akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD setempat pada Senin (26/5) dini hari.
Dugaan awal menyebutkan bahwa korban telah menjadi sasaran perundungan oleh kakak tingkat di sekolahnya. Pihak keluarga telah melaporkan kasus ini ke kepolisian dan Polres Indragiri Hulu masih menunggu hasil autopsi untuk menentukan penyebab pasti kematian.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Arifah Fauzi juga turut memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.
Ia menegaskan bahwa negara hadir untuk mendampingi dan memastikan seluruh proses hukum berjalan adil, baik bagi korban maupun pelaku.
“Kami berkomitmen untuk mendampingi keluarga korban dalam mencari keadilan, sekaligus memastikan hak-hak anak tetap dipenuhi,” ujar Arifah. Ia juga menyampaikan duka cita atas dua kasus kekerasan terhadap anak, baik di Indragiri Hulu maupun di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kementerian PPPA telah melakukan koordinasi intensif dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di daerah terkait, termasuk di Makassar dan Indragiri Hulu.
Mereka juga sedang menyiapkan asesmen psikologis terhadap anak pelaku, dengan melibatkan konselor anak dan keluarga, guna mengetahui akar persoalan serta memberikan intervensi yang tepat.