Baca Juga: Polda NTT ungkap bukti keterlibatan eks Kapolres Ngada dalam kasus asusila anak dibawah umur
Sebelumnya, pada 21 Mei, Tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka terkait penyebaran konten pornografi anak yang beroperasi dalam grup Facebook "Fantasi Sedarah" dan "Suka Duka".
Keenam tersangka tersebut, yang diketahui berinisial DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA, ditangkap di sejumlah wilayah, antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya menjaga etika dan batas moral dalam penggunaan media sosial.
Aparat penegak hukum juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas digital yang mencurigakan atau menyimpang.