Beberapa hak yang mungkin diperoleh oleh pekerja TKI Jepang melibatkan transportasi, asuransi, dan gaji pokok.
Sementara itu, dalam hal kewajiban, penting untuk selalu mematuhi peraturan perusahaan tempat bekerja, menyelesaikan kontrak dengan itikad baik, dan tidak mencari perusahaan lain selama masa kontrak berlangsung.
Gaji TKI Jepang bervariasi tergantung lokasi penempatan. Wilayah seperti Tokyo, Kanagawa, Osaka, Kyoto, dan Hyogo memiliki besaran gaji yang berbeda-beda.
Gaji TKI Jepang biasanya dihitung per jam, dengan rata-rata sekitar Rp100 ribu per jam. Dengan asumsi bekerja 8 jam sehari selama sebulan, pendapatan bulanan sekitar Rp24 juta dapat diperoleh.
Untuk menghindari tawaran dari agen ilegal, disarankan untuk melakukan pendaftaran secara resmi melalui pusat informasi kerja luar negeri seperti kantor Dinas Ketenagakerjaan di kabupaten/kota.
Alternatifnya, pendaftaran juga dapat dilakukan melalui Bursa Kerja Luar Negeri (BLKN) kabupaten/kota, Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), dan Kelompok Berlatih Calon TKI Berbasis Masyarakat tingkat kabupaten/kota.
Penting untuk tidak tergoda oleh proses pendaftaran yang cepat guna menghindari rekrutmen ilegal yang menjanjikan gaji tinggi.
Selalu pahami hak dan kewajiban TKI Jepang yang tertera dan hindari penggunaan dokumen palsu dalam proses pendaftaran.***