BOGORINSIDER.com -- Pasca disahkannya RUU ASN menjadi UU, ada sejumlah poin penting yang wajib diketahui para ASN dan tenaga honorer se-Indonesia.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin Sidang Paripurna DPR RI yang diselenggarakan pada tanggal 3 Oktober 2023 di Gedung DPR RI, Jakarta, dengan agenda utama pengesahan RUU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada DPR, khususnya Komisi II DPR, yang telah memberikan kontribusi yang berarti dalam perumusan RUU ASN.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai elemen, termasuk DPD, kalangan akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah, berbagai kementerian dan lembaga, forum tenaga non-ASN, serta pihak-pihak terkait lainnya yang telah ikut memantau dan mendukung proses penyusunan RUU ASN.
Salah satu permasalahan utama yang diatasi oleh RUU ini adalah memberikan payung hukum bagi penataan tenaga honorer (tenaga non-ASN) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, sebagian besar di antaranya bekerja di instansi pemerintah daerah.
Menteri PANRB menyatakan bahwa jika tidak ada payung hukum, mereka akan berhenti bekerja pada November 2023.
Baca Juga: Harga Motor Listrik Smoot Zuzu Gak Sampai 15 Juta, Punya Desain Klasik Mirip Vespa Matic
Dengan disahkannya RUU ini, mereka dapat memastikan kelangsungan pekerjaan mereka. Ini dapat dianggap sebagai tindakan pencegahan yang memungkinkan mereka untuk terus bekerja.
“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Anas.
Anas juga mengungkapkan bahwa RUU ASN akan mengakomodasi perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah melalui perjanjian kerja (PPPK) sebagai salah satu pilihan dalam penataan tenaga honorer.
Baca Juga: Dosen Cabul UIKA Bogor Mundur, Mau Nilai Bagus Wajib Pap Tanpa Busana
“Nanti didetilkan di Peraturan Pemerintah,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.