Anas menambahkan, beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.
Pemerintah dan DPR menyatakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.***
Artikel Terkait
Viral Puluhan Tahun Menikah, Wanita Ini Simpan Rahasia Besar Sang Suami: Ternyata 'Jeruk Ketemu Jeruk'
Duh! Wanita Diduga Korban Penculikan Teriak Minta Tolong Berulang Kali, Warga Sekitar Mendadak 'Cengo'
Geger Pengendara Mobil Dipalak Polantas 150 Ribu: Uang Haram Ditilap Sendiri Gak Bagi-bagi ke Komandan
Bukan Cinta Monyet, Ternyata Kasus Perundungan Siswa SMP Cilacap Berawal karena Korban Beda Circle Tongkrongan
Fenomena El Nino Sampai Maret, April, Mei 2024? 'Neraka' Turun ke Bumi, Siap-SIap Kemarau Panjang