Lima Anggota Ormas di Surabaya Jadi Tersangka Penyekapan Pegawai BOT Finance

photo author
- Sabtu, 19 Juli 2025 | 09:10 WIB
Lima Anggota Ormas di Surabaya Jadi Tersangka Penyekapan Pegawai BOT Finance (ilustrasi penangkapan tersangka/hibata.id)
Lima Anggota Ormas di Surabaya Jadi Tersangka Penyekapan Pegawai BOT Finance (ilustrasi penangkapan tersangka/hibata.id)

BOGORINSIDER.com -- Lima anggota organisasi masyarakat (ormas) di Surabaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya setelah diduga terlibat dalam aksi penyekapan dan kekerasan terhadap seorang pegawai perusahaan pembiayaan BOT Finance.

Baca Juga: Aipda Hendra Tewas Dianiaya Anggota Ormas Usai Tagih Utang Rp150 Ribu di Jambi

Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025, dan sempat terekam dalam sebuah video yang kemudian tersebar luas di media sosial, memicu perhatian publik.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga mengenai adanya dugaan penyekapan seseorang yang dibawa secara paksa ke sebuah kantor.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satuan Reserse Kriminal langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Di lokasi, petugas mendapati seorang kepala cabang BOT Finance tengah berada di dalam markas ormas dan mendapat intimidasi dari beberapa orang.

Menurut AKBP Edy, kelima pelaku memaksa korban agar mengembalikan sebuah kendaraan yang sebelumnya telah ditarik oleh BOT Finance dari tangan seorang debitur karena alasan tunggakan kredit.

Namun, yang mengejutkan, kelima anggota ormas tersebut ternyata tidak memiliki keterkaitan hukum apapun dengan pihak debitur, korban, maupun perusahaan pembiayaan tersebut.

Baca Juga: Aparat Serentak Tertibkan Atribut Ormas di Jakarta demi Ketertiban Publik

“Dari hasil pemeriksaan, tidak ada satu pun dari mereka yang menerima kuasa dari debitur. Bahkan mereka tidak mengenal korban. Jadi ini murni aksi premanisme,” jelas Edy.

Bukti rekaman video yang menunjukkan adanya intimidasi verbal dan fisik terhadap korban menjadi dasar kuat bagi pihak kepolisian untuk menetapkan lima orang tersebut sebagai tersangka.

Mereka dijerat pasal terkait dengan tindakan ancaman, kekerasan, serta pengeroyokan, yang dapat diancam dengan hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Kepolisian menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri seperti ini sangat tidak bisa ditoleransi dan harus ditindak secara tegas.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa aksi premanisme yang mengatasnamakan ormas tidak memiliki tempat dalam penegakan hukum.

Baca Juga: Terungkap otak pelaku pembakaran tiga unit mobil kepolisian di Depok ternyata ketua Ormas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Damar Aryo Pamungkas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB

Terpopuler

X