BOGORINSIDER.com -- Pemerintah Kota Depok secara resmi akan menerapkan pembatasan aktivitas malam bagi pelajar, yang berlaku mulai Selasa, 3 Juni 2025.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Depok, Supian Suri, sebagai langkah konkret untuk meningkatkan disiplin dan perlindungan terhadap generasi muda di wilayahnya.
Dalam keterangannya kepada media pada Senin (2/6), Supian menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mendorong peningkatan kontrol sosial terhadap aktivitas remaja, terutama pada malam hari.
“Mulai besok, anak-anak khususnya pelajar tidak lagi diizinkan beraktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk keperluan yang benar-benar mendesak,” ujar Supian.
Baca Juga: Pelajar SMA di Gowa Diamankan Densus 88 karena Diduga Sebar Propaganda Radikal ISIS di Grup WhatsApp
Ia menegaskan bahwa pembatasan ini bukan dimaksudkan sebagai hukuman, melainkan bentuk pembinaan dan perlindungan.
Pemerintah ingin memastikan para pelajar dapat memanfaatkan waktu malam untuk istirahat dan berkumpul bersama keluarga, sekaligus menghindari berbagai risiko negatif yang bisa terjadi di luar rumah saat malam hari.
“Ini lebih pada upaya mengembalikan anak-anak ke rumah di waktu yang seharusnya. Jangan sampai mereka masih berkeliaran atau nongkrong hingga larut malam. Banyak potensi risiko yang bisa muncul,” imbuhnya.
Untuk efektivitas pelaksanaan aturan ini, Supian menyatakan bahwa seluruh elemen pemerintahan akan dilibatkan, mulai dari camat, lurah, hingga unsur keamanan seperti TNI dan Polri, termasuk Kapolsek, Danramil, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
Ia berharap sinergi seluruh pihak dapat membantu mengawasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Mohon dukungan dari seluruh aparat wilayah dan keamanan. Kita akan lakukan pendekatan persuasif, bukan represif. Ini murni demi kebaikan anak-anak kita,” ujarnya.
Baca Juga: Terapkan Kebijakan Pemprov, Bupati Bogor Rudy Susmanto Siap Bina Pelajar Nakal di Barak Militer
Supian juga menambahkan bahwa istilah “jam malam” dalam konteks ini lebih tepat dipahami sebagai bentuk penguatan nilai kedisiplinan, bukan larangan mutlak yang harus dipatuhi dengan keras.
Ia mengakui bahwa akan ada pengecualian, terutama bagi anak-anak yang harus berada di luar karena alasan penting atau kondisi darurat.
“Kami tidak melarang secara kaku. Kalau ada keperluan penting, tentu bisa dimaklumi. Tapi kami ingin budaya disiplin dan rasa aman ini bisa tumbuh bersama,” jelasnya.
Artikel Terkait
Daftar nama korban kecelakaan bus pariwisata di Kota Batu yang mengangkut pelajar SMK TI Bali Global Badung
Deden Hendradi Kepsek SMK Kosgoro Sampaiman Ide Digital untuk Pelajar
Seminar Satu Dekade Inspirasi Bremg Pojoksatu.id dan SMK Kasgoro Bangun Pelajar Berani Keluarkan Pendapat
Terapkan Kebijakan Pemprov, Bupati Bogor Rudy Susmanto Siap Bina Pelajar Nakal di Barak Militer
Pelajar SMA di Gowa Diamankan Densus 88 karena Diduga Sebar Propaganda Radikal ISIS di Grup WhatsApp