Amnesty International Ungkap Kronologi Ricuhnya Aksi Reformasi dan Penangkapan Mahasiswa di Balai Kota

photo author
- Jumat, 23 Mei 2025 | 09:05 WIB
Amnesty International Ungkap Kronologi Ricuhnya Aksi Reformasi dan Penangkapan Mahasiswa di Balai Kota (foto demo/youtube)
Amnesty International Ungkap Kronologi Ricuhnya Aksi Reformasi dan Penangkapan Mahasiswa di Balai Kota (foto demo/youtube)

BOGORINSIDER.com -- Amnesty International Indonesia memaparkan kronologi insiden yang terjadi saat demonstrasi mahasiswa memperingati 27 tahun reformasi di depan Balai Kota Jakarta, Rabu (21/5).

Direktur Eksekutif Amnesty, Usman Hamid, menjelaskan bahwa aksi ini diinisiasi oleh mahasiswa Universitas Trisakti yang ingin menyuarakan tuntutan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta.

Tuntutan utama mereka adalah pengakuan negara atas gugurnya mahasiswa pada tragedi 1998, tidak hanya dari Trisakti, tetapi juga dari Atma Jaya dan kampus lainnya.

Baca Juga: Demo Mahasiswa Trisakti Peringati Reformasi Ricuh, Puluhan Orang Diamankan

Mahasiswa mencoba menempuh prosedur formal melalui Kesbangpol karena hal tersebut berada dalam kewenangan pemerintah daerah.

Menurut Usman, insiden bermula saat dua mahasiswa, salah satunya Faiz Nabawi Mulya selaku Presiden Mahasiswa MM Universitas Trisakti, melihat gerbang Balai Kota terbuka dan memasukinya dengan sepeda motor.

Tak lama setelah mereka berada di dalam, petugas keamanan menutup gerbang secara mendadak, memicu kepanikan.

Mahasiswa lain yang masih berada di luar Balai Kota berusaha masuk dan mendorong pagar yang ditutup.

Ketegangan meningkat ketika terjadi dorong-dorongan dan aksi saling tarik menarik yang berujung bentrokan fisik antara mahasiswa dan aparat.

Usman menduga kericuhan tersebut dipicu oleh miskomunikasi antara kedua belah pihak. Ia meminta agar pihak kepolisian membebaskan mahasiswa yang tidak terlibat kekerasan dan hanya menyampaikan aspirasi.

Baca Juga: Demo Ojol 20 Mei: Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas, Aksi Akbar Digelar Serentak

Ia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi adalah hak konstitusional warga negara yang harus dijamin.

Amnesty juga mencatat bahwa sekitar 88 mahasiswa ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya. Usman mengunjungi para mahasiswa tersebut pada Rabu malam untuk memastikan kondisi mereka.

Ia juga menyampaikan harapan agar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, turut mendorong penangguhan penahanan bagi mahasiswa yang ditangkap.

Dalam pertemuannya dengan Pramono, Usman menyampaikan permohonan itu secara langsung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Damar Aryo Pamungkas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB

Terpopuler

X