BOGORINSIDER.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) melalui Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) menyegel lokasi pembuangan sampah ilegal di RW 09, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (22/11/2024).
Hasil analisis citra satelit dan data drone mengungkap bahwa area pembuangan sampah ilegal tersebut mencapai luas sekitar 0,75 hektare, terletak di bantaran Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL).
Lokasi ini dikeluhkan masyarakat karena menimbulkan keresahan dan potensi pencemaran lingkungan.
Plt. Deputi Penegakan Hukum KLH, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa tindakan tegas diambil sebagai respons atas laporan masyarakat.
Baca Juga: Sosok mendiang inisial GRO dimakamkan di Sragen, akibat luka tembak yang dilakkan pihak kepolisian
"Pengawas Lingkungan Hidup telah memeriksa lokasi pembuangan sampah ilegal tersebut dan melakukan penyegelan," ujar Rasio, Selasa (26/11/2024).
Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku yang diduga merupakan pengelola sampah individu yang mengumpulkan sampah dari beberapa perumahan di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
"Jika ditemukan unsur pidana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan melakukan penyidikan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah," jelasnya.
Hasil verifikasi lapangan mengungkap bahwa sampah di lokasi tersebut dikumpulkan secara ilegal sejak akhir Oktober 2024. Sampah berasal dari beberapa perumahan di Babelan dan sekitarnya, termasuk Perumahan Harapan Elok, Perumahan Mutiara Gading City, Perumahan Panjibuwono City, serta RW 22 Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara.
Baca Juga: Teddy Adhitya Menikah dengan Jelita Clough
"Dikhawatirkan sampah yang menumpuk ini akan mencemari Sungai CBL saat terbawa arus pasang," katanya.
Dikatakan Rasio, Tim Gakkum KLH telah mengidentifikasi terduga pelaku pembuangan sampah ilegal dan terus melakukan pendalaman kasus dengan koordinasi bersama PPNS KLH.
"Pelaku terancam sanksi pidana berdasarkan Pasal 98 dan/atau Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai Pasal 40 UU No. 18 Tahun 2008, yang memuat ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Pegi Setiawan bebas, Reza Indragiri ungkap kesaksian Aep hanya omongan sampah tidak ada pembuktian
Cibiran netizen 'kek sampah bisa dipungut lagi' dampak niat baik Desta inginkan kembali rujuk dengan Natasha Rizky
Atasi Food Waste, Menteri LH Hanif Faisol Larang Rumah Makan dan Hotel Buang Sampah ke TPA
Menteri Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG, Retail dan Jasa Makanan Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
Geram Lihat Tumpukan Sampah di TPS Mandala Krida, Hanif Faisol akan Panggil Pemkot Yogyakarta
Menteri LH Hanif Faisol Apresiasi Pemkab Sleman dalam Penanganan Sampah
Sidak TPA Muara Fajar, Menteri LH dan BPLH Tegaskan Pemerintah Daerah Harus Gercep Tangani Masalah Sampah