Langkah ini merujuk kepada Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung tentang Larangan, Jenis Pelanggaran, Bentuk Sanksi, dan Tata Cara Pemberian Sanksi, poin 11. Mahasiswi VO telah melanggar nilai-nilai moral, etika, dan ajaran agama Islam.
"Penonaktifan oknum dosen tersebut karena telah melanggar Kode Etik Dosen. Kemudian telah melanggar perjanjian kontrak sebagai dosen tetap Non PNS. Selanjutnya telah mencemarkan nama baik UIN Lampung," tambah Anis. ***
Artikel Terkait
Terungkap! Ini Sosok Mochamad Dahlan Rabbanie, Dosen UIKA Bogor 'Ngeres' yang Ajak Mahasiswi Bobo Enak
Profil Mochamad Dahlan Rabbanie, Terduga Dosen UIKA Bogor Pencinta 'Mahasiswi Gemes' yang Suka Minta Pap
Veni Oktaviana Sari si Mahasiswi UIN Lampung, Habis Ngampus Bukannya Pulang Malah 'Magang' di Rumah Dosen
Wajah Gemoy Veni Oktaviana Bikin Dosen Suhardiansyah Tak Bisa Tahan Hasrat, Bawaannya Ingin 'Ngecas' Terus
Dosen dan Mahasiswi UIN Lampung yang Digerebek saat 'Nganu' Kini Dibebaskan, Polisi Tunggu Ada Laporan
Veni Oktaviana Cuma Modal Filter Sosmed, Istri Dosen UIN Suhardiansyah Ternyata Cantik Plus Jenius!
Foto Desni Pratiwi Istri Suhardiansyah, Gak Kalah Cantik dari Veni Oktaviana, Profesinya Mulia