RUU ASN Resmi Disahkan Pemerintah, Nasib Tenaga Honorer Gimana?

photo author
- Selasa, 3 Oktober 2023 | 20:30 WIB
RUU ASN Resmi Disahkan Pemerintah. (menpan.go.id)
RUU ASN Resmi Disahkan Pemerintah. (menpan.go.id)

BOGORINSIDER.com -- Pemerintah resmi mengesahkan RUU ASN, bagaimana nasib para tenaga honorer pasca pengesahan UU tersebut?

 

RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada Selasa, 3 Oktober 2023, dengan pimpinan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Pasca RUU ASN disahkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, mengucapkan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II DPR, atas masukan yang berharga terkait RUU ASN.

Baca Juga: Terungkap! Ini Sosok Mochamad Dahlan Rabbanie, Dosen UIKA Bogor 'Ngeres' yang Ajak Mahasiswi Bobo Enak

"Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik untuk RUU ASN ini, mulai dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD), akademisi, Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait," tuturnya.

Salah satu isu krusial dalam RUU ASN ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang dengan mayoritas berada di daerah.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN, yaitu tidak boleh ada pemurusan hubugan kerja (PHK) massal yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Anas.

Baca Juga: Harga Motor Listrik Smoot Zuzu Gak Sampai 15 Juta, Punya Desain Klasik Mirip Vespa Matic

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN. Kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja pada November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” imbuhnya.

Anas menjelaskan bahwa RUU ini akan memperluas skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebagai salah satu opsi dalam pengaturan tenaga honorer.

Salah satu prinsip penting yang akan diatur dalam PPPK adalah bahwa pendapatan yang diterima oleh tenaga non-ASN saat ini tidak boleh mengalami penurunan.

Baca Juga: Siapa Sosok Dosen UIKA Bogor Inisial MDR Lecehkan Mahasiswi? Pelecehan Ngajak ke ReddDorz Sampai Minta Pap

Hal ini karena peran penting yang dimainkan oleh tenaga non-ASN dalam pemerintahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB

Terpopuler

X