1,4 juta pasangan suami istri di Kabupaten Bogor tidak tercatat di negara, administrasi KUA jadi kendala

photo author
- Rabu, 4 Januari 2023 | 13:27 WIB
Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan memberikan Akta Nikah kepada salah satu pasangan suami istri di Kabupaten Bogor. (dok.humas).
Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan memberikan Akta Nikah kepada salah satu pasangan suami istri di Kabupaten Bogor. (dok.humas).

BOGORINSIDER.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat hanya 45,21 persen dari 2.562.114 pasangan suami istri di Kabupaten Bogor, baru memiliki akta nikah atau tercatat oleh negara.

Dengan kata lain, masih ada sekitar 1,4 juta pasangan suami istri di Kabupaten Bogor belum memiliki akta nikah.

Pemerintah Kabupaten Bogor pun berupaya memfasilitasi para pasangan suami istri di Kabupaten Bogor yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat oleh negara, dengan menggelar isbat nikah setiap tahun.

Baca Juga: Sah! Kiki Amalia dan pengusaha batu bara Agung Nugraha resmi menjadi sepasang suami istri hari ini

Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan ingin menggelar isbat nikah dengan sasaran 2.500 pasangan suami istri di Kabupaten Bogor pada 2023.

Menurut Iwan, Pemkab Bogor telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp2,5 miliar dalam APBD 2023 untuk menikahkan kembali pasangan suami istri di Kabupaten Bogor agar dinyatakan sah oleh negara.

"Kalau tercatat oleh negara, maka bisa memiliki akta nikah. Jika punya anak pun bisa dibuatkan akta lahir dan dokumen lainnya. Termasuk kalau mau membuat paspor untuk Umroh atau Haji kan membutuhkan KK dan lain-lain," kata Iwan, Selasa (3/1).

Baca Juga: Pasangan Suami Istri Wajib Baca, 5 Alasan Anda Harus Lebih Sering Melakukan Seks!

Diketahui, Pemkab Bogor telah menggelar menikahkan kembali 275 pasangan suami istri di Kabupaten Bogor sejak 2021 melalui isbat nikah.

Iwan mengakui, kebanyakan pasangan suami istri di Kabupaten Bogor hanya menikah secara agama lantaran tidak memiliki dana untuk membayar administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Maka itu, kami fasilitasi lewat isbat nikah ini. Semoga para pasangan suami istri di Kabupaten Bogor memiliki KK atau dokumen negara lainnya yang sangat dibutuhkan untuk mengurus segala sesuatu," jelas Iwan Setiawan.

Baca Juga: Pasangan Suami Istri Wajib Baca 6 Kegiatan Terlarang di Ranjang, Jangan Dilakukan Ya Guys!

Selain akan memiliki hak-hak sebagai warga negara, menikah secara sah dalam negara juga akan melindungi kaum perempuan dengan mendapat jaminan hukum dan menerima hak serta kewajiban orang tua terhadap anak setelah dilahirkan.

"Hasil komunikasi kami dengan Kementerian Agama bahwa negara memungkinkan menganggarkan kegiatan isbat nikah untuk masyarakat. Tahun depan Insyaallah Kabupaten Bogor akan melaksanakan isbat nikah dengan dana yang sudah dianggarkan APBD tahun 2023," kata Iwan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Latifa Fitria

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X