Mie Gacoan Cilendek Bogor disegel Satpol PP, dua minggu terpaksa tidak jualan

photo author
- Kamis, 24 November 2022 | 13:57 WIB
Mie Gacoan Cilendek Bogor disegel Satpol PP Kota Bogor.
Mie Gacoan Cilendek Bogor disegel Satpol PP Kota Bogor.

BOGORINSIDER.com - Akibat membangun tempat usaha tanpa mengurus perizinan, Mie Gacoan Cilendek Bogor disegel Satpol PP, Kamis (24/11/2022), yang berlokasi di Cilendek, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Agustyansyah mengatakan penyegelan Gacoan Cilendek Bogor ini disebabkan karena bangunan ini tidak memiliki izin.

"Jadi Gacoan Cilendek Bogor ini tidak memiliki Keterangan Rencana Kota (KRK), sampai ke tahapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum ditempuh oleh yang bersangkutan. Jadi ada tiga Mie Gacoan di Kota Bogor ini, yang dua sudah memiliki KRK, yang ini belum (Cilendek)," kata Agus kepada wartawan.

Baca Juga: Cafe Bejana Bogor Bakal Disegel Satpol PP, asalkan...

Agus menjelaskan Gacoan Cilendek Bogor disegel Satpol PP sampai dengan empat belas hari kedepan dan bisa perpanjang kalau KRK-nya nggak keluar.

"Artinya akan ada pembongkaran jika semua persyaratan belum terpenuhi. Tapi kalau KRK-nya keluar ada tahap pendukung yang bisa mereka tempuh," ucap Demak sapaan akrab dari Agustyansyah.

Sementara disinggung cafe bajawa yang hingga saat ini belum disegel, Agustyansyah mengklaim bahwa pihak Bajawa sampai tiga hari yang lalu sudah dapat surat bukti bahwa pemilik sudah mengurus PBG.

Baca Juga: Prostitusi berkedok kos-kosan belasan wanita tuna susila di Cibinong kena ciduk Satpol PP

"Jadi artinya sudah tahapan ditempuh oleh yang bersangkutan. Kita melihat itikad baik dari pengelola. Kita nggak mau juga main hantam, main sikat begitu saja, sehingga investor tidak tertarik berinvestasi di Kota Bogor. Tapi aturan mesti ada," tutup Agus saat di lokasi penyegelan Mie Gacoan Cilendek Bogor .

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Latifa Fitria

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X