BPJN akui perbaikan Jalan Sholeh Iskandar kelamaan, begini alasannya

photo author
- Kamis, 10 November 2022 | 16:33 WIB
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 5.3 dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional atau BPJN DKI Jakarta-Jawa Barat, Rendra Yudhi Agustian.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 5.3 dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional atau BPJN DKI Jakarta-Jawa Barat, Rendra Yudhi Agustian.

BOGORINSIDER.com - Jalan Sholeh Iskandar - Cilebut Bogor yang sempat amblas akhirnya selesai. Butuh hampir sembilan bulan untuk mengerjakan jalan tersebut.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 5.3 dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional atau BPJN DKI Jakarta-Jawa Barat, Rendra Yudhi Agustian menngatakan, banyak utilitas dan kabel-kabel menjadi kendala perbaikan jalan amblas Sholeh Iskandar - Cilebut Bogor.

"Kendala kita yang cukup signifikan kemarin di Jalan Sholeh Iskandar karena memang utilitas banyak. Seperti kabel PLN itu untuk yang distribusi ada 18, sementara yang jaringan ada 3 pipa. Itu agak riskan dan memang jalurnya juga mengarah ke Istana Bogor," katanya kepada wartawan, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga: Jalan Sholeh Iskandar minggu depan sudah boleh dilalui, hanya untuk motor dan mobil saja

Sehingga, lanjut Rendra, pengamanan utilitas dulu menjadi prioritas, baru ketika lahannya clear bisa laksanakan pelaksanaan konstruksi.

"Kurang lebih 4-5 bulan kemarin. Jadi di masa pelaksanaan awal di 4-5 bulan kita fokus ke pengamanan utilitas," ucap Rendra.

Rendra menjelaskan saat ini progres fisiknya sudah di 84 persen. Minggu depan per hari Senin di jalur cepat sebelah kanan Jalan Sholeh Iskandar-Cilebut sudah bisa dilintasi.

Baca Juga: Pengumuman! Jalan amblas di Jalan Sholeh Iskandar dibuka lagi tanggal 23 November

"Minggu depannya lagi kita upayakan dibuka dua lajur Jalan Sholeh Iskandar - Cilebut. Jadi semua kendaraan bisa masuk. Tapi kalau yang utama karena kita masih di satu lajur, kita sarankan kendaraan kecil dulu biar tidak mengganggu lalu lintas. Bukan karena strukturnya, tapi karena lalu lintasnya sendiri," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fitri Anisa Latifa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X