BOGORINSIDER.com --Sebanyak 12 perempuan tersangka pekerja seks komersial (PSK) terpaksa berurusan dengan Satpol PP Kabupaten Bogor.
Mereka diamankan setelah ditangkap melalui pencarian di aplikasi MiChat.
Baca Juga: Hari Pahlawan 10 November 2022, Bima Arya menegaskan ASN jangan jadi Pecundang
Mereka memasarkan diri melalui aplikasi di sekitar kecamatan Cibinong di kabupaten Cikaret.
Petugas menangkap mereka di sebuah rumah kos sekitar pukul 01.00 WIB, Rabu (11/9).
“Dari hasil Operasi Pekat, kami mendapati 12 wanita yang diduga PSK melalui aplikasi MiChat. Setelah itu kami bawa ke Mako Satpol PP Cibinong,” kata Kasi Dalops Satpol PP Kabupaten Bogor, Rama Khodara.
Perempuan-perempuan itu menjalani pemeriksaan lanjutan. Hal itu untuk memastikan apakah mereka benar menjajakan diri sebagai PSK.
Baca Juga: Tampil nyentrik, Marshanda mampu membuat terpukau netizen karena penampilannya seperti ini
Dari hasil pemeriksaan, 10 dari 12 perempuan itu terbukti menjajakan diri melalui aplikasi media sosial MiChat.
Rama mengatakan, operasi ini dalam rangka menekan penyakit masyarakat akan aktivitas prostitusi yang kian marak dan terjadi melalui transaksi online.
Pihaknya pun akan meberikan pembinaan serta diminta membuat kesepakatan kepada para PSK.
“Apabila para wanita ini tertangkap kembali, kami akan kirim ke panti rehabilitasi bersama dengan dinas sosial,” tandas Rama.***
Artikel Terkait
Kontroversi tolak LGBT di Piala Dunia Qatar "Homoseksual haram"
Sikap keras tolak LGBT di Piala Dunia Qatar karena haram, dikritik negara barat
Film Wakanda Forever: adegan hanya ada satu post credit Black Panther
Dihujat Mirip Mpok Alpa saat Pesta Halloween, Rachel Vennya beri jawaban nyelekit untuk netizen
Denise Chariesta sempat mau dibelikan rumah oleh RD jika mau melakukan hal ini