Pemkab Bogor bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama, memfasilitasi pasangan suami istri di Kabupaten Bogor yang pernikahannya belum tercatat untuk mendapatkan dokumen pengesahan nikah dari Pengadilan Agama.
Hal itu, sekaligus mendorong percepatan kepemilikan dokumen kependudukan untuk mendukung program ketahanan keluarga dan program perlindungan hak perempuan dan anak di Kabupaten Bogor.
“Setelah kami sisir di setiap kecamatan, utamanya di desa-desa masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya buku nikah, demi memberikan perlindungan hukum dan keadilan,” ujar Iwan.
Iwan Setiawan berharap kegiatan isbat nikah terpadu pasangan suami istri di Kabupaten Bogor ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mencatatkan dan meresmikan pernikahan di mata hukum.
Isbat nikah pasangan suami istri di Kabupaten Bogor sekaligus meningkatkan persentase penduduk yang memiliki akte nikah, untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi masyarakat.