Di sisi lain, polisi menerima aduan dari masyarakat yang mengalami ganguan pernapasan dan gatal-gatal diduga akibat aktivitas pembuangan limbah B3 ilegal di Tenjo.
"Sudah berobat ke puskesmas, nanti kami lakukan pendalaman, apakah sakitnya tersebut dampak dari adanya pembuangan di lokasi. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup," katanya.
Sementara Kepala Seksi Penegakan Hukum DLH Kabupaten Bogor, Dyan Heru mengungkapkan, pihaknya sempat juga melakukan penyegelan pada Senin, 10 Oktober 2022, sekaligus menghentikan aktivitas pembuangan limbah B3.
Di sekitar lahan pembuangan limbah B3 ilegal di Tenjo tersebut, juga terdapat aktivitas ilegal lain. Yakni, pembuangan limbah tidak berizin, selain pembakaran ban bekas. "Selain pembakaran ban, sepertinya yang satunya itu dumping limbah pabrik. Sepertinya limbah kemasan susu gitu," kata Dyan.