Menanggapi kasus ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, dr. H. Suryadi, M.Kes., menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Ia menyebutkan bahwa tim pengawas independen telah diterjunkan, dan pihaknya siap berkolaborasi dengan Inspektorat maupun aparat hukum.
"Setiap bentuk pelanggaran terhadap tata kelola anggaran publik harus diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Suryadi pada Selasa, 8 Juli 2025.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor saat ini sedang memanggil sejumlah pihak terkait dari lingkungan RSUD maupun rekanan swasta yang terlibat dalam pengadaan alat.
Jika terbukti bersalah, para pelaku bisa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Hukuman pidana yang mengintai berupa penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
Kasus ini semakin menegaskan tantangan serius dalam tata kelola anggaran di sektor kesehatan.
Padahal, pelayanan kesehatan publik merupakan salah satu pilar penting dalam pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), khususnya pada indikator layanan yang berkualitas dan merata.***