Prosedur Pengadilan Perlindungan Anak (PPA) telah dilakukan untuk menyusun laporan resmi ke polisi.
Ibu dari dr. Qory juga bersedia memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses pelaporan ke polisi.
Pihak kepolisian telah memeriksa suami dan mertua Qory untuk memberikan keterangan dan memulai penyelidikan awal.***