BOGORINSIDER.com --Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Richard ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Novriana Josua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Richard.
Hal memberatkan, perbuatan Richard tidak menghargai hubungan baik dengan korban.
Sedangkan hal meringankan yakni Bharada bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda.
Richard dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.
Hakim juga menetapkan Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama ataujustice collabolator dalam kasus pembunuhan berencana ini.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tindak pidana ini turut melibatkan Ferdy Sambo yang telah divonis mati dan istri Sambo, yakni Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.
Artikel Terkait
Geram! Emak-emak kesal gak bisa masuk ke ruang sidang Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati
Usai rayakan ulang tahun ke 50, Ferdy Sambo resmi divonis hukuman mati otak pembunuhan Brigadir J
Ricuh gak karuan! Potret persidangan Ferdy Sambo divonis hukuman mati kasus pembunuhan berencana Brigadir J
Warga ricuh saat menonton persidangan Ferdy Sambo divonis hukuman mati
Mengetahui Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Trisha Eugelinca Ardyadana asik bermain tiktok bikin salfok...