BOGORINSIDER.com --Akhirnya diputuskan semua aset Indra Kenz dikembalikan ke kepada korban penipuan investasi bodong Binary Option Binomo.
Dalam Putusan Nomor 117/PID.SUS/2022/PT BTN tertanggal 10 Januari 2023, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten menilai barang yang disita Indra Kenz layak untuk diserahkan kepada korban.
"Kami dari penasihat hukum, perjuangan kami mendampingi korban mulai ada titik terang untuk hak-hak yang harusnya memang diberikan kepada korban. Kami mengapresiasi sekali kepada Mabes Polri, Kejaksaan RI, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dan majelis hakim," ungkap Prisky Riuzo Situru selaku kuasa hukum korban ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/1).
Baca Juga: Isi ramalan Hard Gumay soal artis berinisial R kembali populer dan menyudutkan nama Revaldo
Irsan Gusfrianto yang juga kuasa hukum korban Binomo juga meminta agar Mahkamah Agung mau menguatkan putusan ini jika pihak Indra Kenz mengajukan kasasi.
"Setelah putusan ini, kalau ada upaya hukum kasasi yang diajukan Indra Kenz, kami meminta kepada Mahkamah Agung untuk menguatkan putusan PN Banten khususnya menyangkut aset sitaan para korban," tutur Irsan.
Tidak hanya itu, Irsan juga meminta vonis hukuman Indra diperberat yang awalnya 10 tahun menjadi 15 tahun.
Baca Juga: Gak deket sama siapapun Keisha Alvaro memiliki target menikah di umur 23 tahun
"Kami juga meminta kepada Mahkamah Agung untuk menambah hukuman yang dari 10 tahun menjadi 15 tahun, sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum," paparnya.
Indra Kenz divonis 10 tahun penjara terkait kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU dan menyebarkan berita bohong dan penyesatan.
Indra Kenz juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp5 miliar. Bila uang itu tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selam 10 bulan.
Baca Juga: Benarkah Rio Haryanto sosok laki-laki selingkuhannya Larissa Chou yang dispill Alvin Fariz?
Indra Kenz terbukti bersalah atas dan melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***
Artikel Terkait
Bak Punya kelaianan, Ferry Irawan selalu mengamuk jika tidak 'dilayani' Venna Melinda
Pakartelematika Abimanyu menemukan banyak kejanggalan di foto berlumurahan darah Venna Melinda
Tanggapi isu Venna Melinda alami KDRT, mantan suami : Kaget banget
Ferry Irawan suka ngamuk-ngamuk kalo gak 'dilayani' hingga Venna Melinda sering ditelepon pria anggota DPR ini
Waduh Ferry Irawan suka nyindir karena selalu di tolak hingga lakukan KDRT Venna Melinda