Tolak permohonan kasasi, Herry Wirawan divonis hukuman mati atas kasus pemerkosaan 13 santriwati

photo author
- Rabu, 4 Januari 2023 | 12:02 WIB
Herry Irawan divonis hukuman mati. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Herry Irawan divonis hukuman mati. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak permohonan kasasi dari oihak Herry Wirawan yang memperkosa 13 orang santri.

Herry Wirawan tetap dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya.

Putusan atas kasus yang terdaftar dengan nomor 5642 K/PID.SUS/2022 itu diadili oleh Sri Murwahyuni selaku ketua majelis hakim kasasi dan hakim anggota yaitu Hidayat Manao dan Prim Haryadi pada 8 Desember 2022 lalu.

Baca Juga: Haduh demi konten YouTube Ria Ricis ajak bermain jet ski bersama anaknya tanpa pengaman

Pada sidang banding sebelumnya, Herry Wirawan juga divonis dengan pidana mati. Vonis tersebut mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan.

Selain vonis mati, majelis hakim tingkat banding juga menuntut Herry Wirawan untuk membayar restitusi atau biaya ganti rugi terhadap korban pemerkosaan.

Hal itu mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama yang membebankan biaya restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Baca Juga: Diisukan hamil duluan oleh Tegar Septian, Sarah Sheilka: males berurusan sama orang yang suka ngobat!

Biaya restitusi yang harus ditanggung Herry Wirawan mencapai Rp300 juta lebih. Tiga belas korban pemerkosaan akan mendapatkan biaya restitusi dengan nominal yang beragam.

Herry Wirawan terbukti telah melanggar Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat (3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Baca Juga: Geram dengan hujatan netizen ke Aldila Jelita istri Indra Bekti, Ricky Komo: biaya pengobatannya hampir 1M

Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menilai Herry Wirawan pantas dihukum mati lantaran dirinya telah memperkosa 13 orang santrinya.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X