BOGORINSIDER.com --Senin, 21 November 2022 Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak permohonan eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani di sidang kedua.
Eksepsi Nikita Mirzani ditolak saat sidang PN Serang.
Jaksa meminta hakim untuk menolak permohonan eksepsi tersebut, dengan alasan tuntutan Nikita Mirzani sesuai dengan hukum pidana.
Baca Juga: Makin cantik dan sumringah, Nikita Mirzani seolah tidak takut masuk ke ruang persidangan
Nikita Mirzani dan pengacaranya, Fahmi Bachmid tak mempermasalahkan.
Lantaran hal itu sudah merupakan keputusan dan wewenang jaksa.
Dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Nikita Mirzani tidak merasa keberatan dan kecewa.
"Kan memang itu udah wewenangnya jaksa kan," ujar Nikita Mirzani, Senin (28/11/2022).
"Enggak (kecewa) lah," sambungnya.
Lebih lanjut, Fahmid Bachmid mengaku tidak keberatan dengan penolakan jaksa.
Baca Juga: Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil tampil dengan gaya rambut putih: disuruh istri
Namun Fahmid Bachmid masih akan menunggu keputusan hakim pada sidang selanjutnya, Senin (5/12/2022).
"Jaksa pasti akan menolak dan kami pasti akan keberatan dakwaan dari jaksa itu biasa."
"Keputusannya minggu depan."
Artikel Selanjutnya
Nikita Mirzani mengungkapkan kasusnya sebagai kasus sampah
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Nikita Mirzani mengungkapkan kasusnya sebagai kasus sampah
Sahabat Nikita Mirzani yakni Putri Salhuteru greget mempetanyakan pasal dalam kasus ini
Lebih support Ayu Dewi, Nikita Mirzani sudah tahu tentang kehamilan Denise Chariesta dengan RD
Heboh Nikita Mirzani jual rumahnya seharga 15M hingga Tessa Mariska beri komentar pedas ini: butuh uang banget
Ngutang diwarung hingga Nikita Mirzani disebut-sebut menjual rumahnya di Jakarta Selatan, beneran bangkrut ?