Tepat Setahun kecelakaan yang menewaskan Bibi Andriansyah dan Vanessa Angel

photo author
- Sabtu, 5 November 2022 | 13:12 WIB
tepat setahun kecelakaan yang menewaskan vanesha angel dan bibi andriansyah. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
tepat setahun kecelakaan yang menewaskan vanesha angel dan bibi andriansyah. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Setahun yang lalu pada 4 November, industri hiburan Indonesia menerima kabar mengejutkan dari selebriti Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

Dia dan suaminya Bibi Ardiansyah dan anak mereka Gala terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di jalan tol menuju Surabaya.

Baca Juga: Fuji menulis pesan haru sebelum ulang tahunnya ke 20 tahun untuk Vanessa Angel dan Bibi Adriansyah

Kecelakaan itu bahkan menewaskan pasangan itu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko saat itu menyebutkan telah terjadi kecelakaan tunggal mobil Pajero Sport berwarna putih di jalan tol Jakarta arah Surabaya pada pukul 12.36 , tepatnya di KM 672. Mobil tersebut berpenumpang lima orang, dua orang dinyatakan meninggal dan tiga orang lainnya luka-luka.

Vanessa dan suaminya yang tewas dalam kejadian ini jenazahnya dibawa ke RS Bhayangkara Surabaya. Sedangkan tiga korban lainnya dibawa ke RS Kertosono Nganjuk.

Kecelakaan ini terjadi setelah kendaraan secara tiba-tiba menghantam beton pembatas sebelah kiri. Akibatnya Pajero terpelanting dan berputar berhenti di lajur cepat.

Berdasarkan olah tempat kejadian perkara, kecepatan mobil itu diperkirakan berada di atas 100 kilometer per jam.

Baca Juga: Fuji Buka Suara Gara-gara Masalah Sebut Najis ke Rafael Adwel

Sekitar sepekan usai kecelakaan, pengemudi mobil Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24 tahun) ditetapkan menjadi tersangka setelah diduga mengantuk dan lalai saat mengemudi hingga menewaskan nyawa orang lain.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, memvonis Tubagus dengan hukuman lima tahun penjara sesuai Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Senin 11 April 2022 lalu.

Vonis dari Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yaitu tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Ayu Dewi berangkat umroh bersama suaminya Regi Datau, spesial mengirimkan doa khusus untuk alm ibunda tercinta

Selain itu, Tubagus juga dikenai denda sebesar Rp 10 juta juga pencabutan Surat Izin Mengemudi atau SIM A miliknya. Denda ini jika tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama dua bulan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X