Bunda Corla memberikan komentar atas kasus yang menimpa Nikita Mirzani: setiap manusia memiliki kekurangan

photo author
- Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:25 WIB
bunda corla memberikan dukungan kepada Nikita Mirzani. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
bunda corla memberikan dukungan kepada Nikita Mirzani. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Bunda Corla menyoroti kabar Nikita Mirzani baru saja ditahan di Lapas Serang.

Bunda Corla yang disebut-sebut karena kejenakaannya itu berdoa agar masalah artis Nikita Mirzani tersebut segera teratasi.

Baca Juga: Berikut ini fakta yang terjadi atas pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap Dito Mahendra

"Semoga diijabah doaku, semoga urusan Nikita Mirzani cepat selesai," kata Bunda Corla saat live yang diunggah ulang oleh akun Instagram Nikita Mirzani, Rabu (26/10/2022).

Menurut Bunda Corla yang tinggal di Jerman, setiap orang memiliki kekurangan dan kesalahan dalam hidup, termasuk Nikita Mirzani.

"Taro lah itu kekhilafan dia, setiap manusia pasti memiliki kekhilafan, memiliki kata-kata yang kurang baik, doa bunda, semua akan cepat berlalu," tambah Bunda Corla.

bunda corla memberikan dukungan kepada Nikita Mirzani atas kasusnya. Foto/Instagram
bunda corla memberikan dukungan kepada Nikita Mirzani atas kasusnya. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

Seperti diketahui, kedekatan Bunda Corla dengan Nikita Mirzani ini terjalin usai aktris tersebut memberikan uang Rp100 juta.

Baca Juga: Ini dia kronologi atas kasus Nikita Mirzani VS Dito Mahendra, diduga melakukan pencemaran nama baik

Perempuan asal Medan, Sumatera Utara itu sukses melakukan siaran live Instagram yang ditonton 350 ribu penonton.

Tak lama kemudian, Nikita Mirzani resmi di tahan di rumah tahanan (Rutan) Serang Kota, pada Selasa, 25 Oktober 2022 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Rencananya dia akan ditahan selama 20 hari hingga 13 November 2022.

Penahanan Nikita Mirzani ini adalah buntut laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.

Baca Juga: Nikita Mirzani menangis histeris gak mau ditahan: dibayar berapa kalian? kalian jahat

Ia terjerat Pasal 21 ayat 4 KUHP dengan ancaman Pidana di atas 5 tahun dan Pasal 21 KUHP.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X