BOGORINSIDER.com --Jhon LBF diduga melakukan penipuan terhadap PT Lima Sekawan (Hive Five) sebesar Rp1,8 miliar oleh PT Adidharma Ekaprana.
Pemilik nama asli Henry Kurnia Adhi Sutikno, perusahaan PT Lima Sekawan gagal memenuhi kewajibannya pada tahun 2022 untuk menangani kasus hukum yang diminta oleh PT Adidharma Ekaprana hingga disebut melakukan penipuan.
Lebih lanjut, menurut kuasa hukum penggugat PT Adidharma Ekaprana, Arif Edison, Jhon LBF terbukti lakukan penipuan dan tidak menyelesaikan pekerjaan pelaporan keuangan, audit dan perpajakan yang diharapkan.
Menanggapi kabar tersebut, Jhon LBF tegaskan dirinya sakit hati terhadap tuduhan yang menimpa perusahaan yang dimiliki olehnya.
"Saya ini sakit hati dengan tuduhan yang diberikan kepada perusahaan saya. Ada 150 karyawan lebih di perusahaan saya, dan nggak mungkin ada money laundry atau penipuan semacam itu," tegas Jhon LBF di Senayan City, Minggu (19/2).
Selain itu, Jhon juga menunjuk Sunan Kalijaga untuk menjadi pengacaranya dalam menangani kasus yang menimpa perusahaannya itu.
"Saya menunjuk abang untuk membantu. Ini tuh kasus iri, terbalut emosi jadinya begini, yang kami duga ini fitnah ya," jelasnya.
Pihak Jhon LBF lewat Machi Ahmad menegaskan ingin pembuktian dari PT Adidharma Ekaprana jika Jhon LBF benar-benar melakukan penipuan.
"Dia yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan. Kalau tidak bisa membuktikan, siap-siap ada langkah hukum yang nyata dari kami." kata Machi Ahmad tim kuasa hukum Jhon LBF.***