BOGORINSIDER.com --Rohani merupakan tante mendiang Brigadir J rupanya tak terima eksekutor keponakannya Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Menurut Rohani, hukuman itu terlalu ringan bagi eksekutor atau pembunuh Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Nyawa anakku sudah dihilangkan. Saya tidak terima sebenarnya. Bahkan Eliezer menembak untuk mematikan. Tapi orang itu yang memaafkan. Terlalu rendah vonisnya," ujarnya sambil menangis, melansir dari CNN Indonesia.
Baca Juga: Memutuskan hijrah Peggy Melati Sukma ternyata sudah tidak pernah mendengarkan musik dan ke bioskop
Keluarga Brigadir J sebenarnya memang tidak ingin hukuman yang terlalu memberatkan Bharada E. sebagai justice collaborator (JC) demi mengungkap tabir kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo.
Tetapi, fakta Bharada E turut berperan dalam kasus pembunuhan tersebut dan menjadi eksekutor nyawa Brigadir J membuat Rohani tidak bisa menerimanya.
"Atas Eliezer menjadi JC, kami tidak pernah memberatkan dia. Kami ingin meringankannya. Tapi, terlalu rendah hukumannya ini. Kami sangat sedih," tambahnya.
Baca Juga: Tampak anggun pakai dress, Mikha Tambayong pamer hasil difotoin Deva Mahenra
"Eliezer itu menembak untuk mematikan. Bagiku tidak adil. Tetapi tidak tahu ya pengacara kami," ujarnya.
Di sisi lain, keluarga Brigadir J yang diwakili oleh pengacaranya, Martin Lukas Simanjuntak hadir di PN Jakarta Selatan dan berharap hukuman terhadap Bharada E tidak lebih dari lima tahun.
"(Harapan hukuman untuk Bharada E) Di bawah 5 tahun," ucap Martin.
Baca Juga: Bebaskan tukang cukur pilih model rambut, Jerome Polin pamer poni baru
Selain itu, Rosti selaku ibunda Brigadir J mengaku telah mempercayakan pada majelis hakim selaku yang memutuskan.
"Memang kami keluarga telah mempercayai hakim yang mulia sebagai perpanjangan tangan Tuhan yang telah memberikan vonis satu tahun enam bulan kepada Richard Eliezer," kata Rosti sambil terisak.***