spill-news

Divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Kamaruddin Simanjuntak sebut Richard pria sejati!

Rabu, 15 Februari 2023 | 14:03 WIB
Terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara pada Richard Eliezer. (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak hadir dalam sidang vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Dalam persidangan, mereka juga menyebut identitas Bharada E justice collaborator

Kamaruddin Simanjuntak turut mengingatkan supaya jangan mengkhianati orang sudah mendapatkan rekomendasi status justice collaborator

Dia juga menganggap Bharada E berada di jalur yang baik setelah menembak Brigadir J.

Baca Juga: Ngaku gak bakal lapor kalau Rizky Kinos KDRT, Nycta Gina : Ribet ah, milih cerai aja

"Maka saya tekankan Bharada Richard Eliezer sejak dia memilih meninggalkan jalan yang jahat kembali ke jalan yang benar maka dia di mata Tuhan dia adalah justice collaborator," jelas Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jaksel, pada Rabu, 15 Februari 2023. 

Kamaruddin Simanjuntak

Untuk dia, dasar kebaikan Richard Eliezer sudah dibuktikan dengan adanya penetapan status JS oleh LPSK. Menurut dia, status tersebut menjadi komitmen Richard untuk membongkar kasus tersebut.

"Kemudian faktanya juga di persidangan dia telah menyesali perbuatannya, meminta maaf kepada klien kami Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat. Kemudian dia juga berkomitmen sebagai pria sejati akan saya bongkar semua perkara ini dan dia membuktikan perkataannya," tutur Kamaruddin.
Baca Juga: Cerita malam pertama Rizal Djibran kembali disorot yang gak sesuai kenyataan terjadi: kikuk mau nyentuh itunya

"Orang yang membuktikan perkataannya dia adalah pria sejati dan saya angkat topi sama dia. Oleh karena itu kita memohon dan berdoa kiranya yang terbaik buat dia, karena dia masih muda, punya masa depan yang bagus dan dia harapan bagi keluarganya," tandasnya.
 
Vonis Bharada E
 
Diberitakan sebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bakal menjalani sidang vonis atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada hari ini, Rabu, 15 Februari 2023. Pembacaan vonis itu dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang rencananya digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama.

Baca Juga: Minta berhenti bandingkan dirinya dengan Fuji, Mayang : Sudah ada talentnya masing-masing

"Rabu, 15 Februari 2023 agenda sidang untuk putusan pukul 09.30-selesai," tulis situs SIPP PN Jakarta Selatan.

Bharada E merupakan orang yang menembak Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. Dia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.***

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB