BOGORINSIDER.com --Sudah lebih dari tiga jam sejak sidang divonis Ferdy Sambo dimulai. Hingga saat ini, belum ada kepastian apakah Ferdy Sambo suami Putri Candrawathi itu telah divonis atas pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang ini terpantau ketat. Tidak ada ruang untuk kebebasan bergerak karena penuh dengan orang yang menunggu vonis Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Jahat! terbukti menjadi otak pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati
Beberapa pendukung perempuan Eliezer tampak kesal karena hukuman Ferdy Sambo tidak dibacakan. Mereka memprotes karena tidak diperbolehkan masuk ke Lapangan Sambo.
"Dari pagi nggak boleh masuk. Capek banget saya berdiri di luar," keluh seorang ibu-ibu di tengah keramaian.
Walau sudah dalam usia senja dan tak dan sanggup berdiri lama, mereka tetap nekat berdiri di depan ruang sidang.
Sementara itu Ferdy Sambo dituntut penjara hukuman mati. Ferdy Sambo disebut telah melakukan pembunuhan dan telah merusak barang bukti elektronik dari pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Ferdy Sambo diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***