BOGORINSIDER.com --Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Hakim memutuskan bahwa Ferdy Sambo akan tetap ditahan karena terbukti melakukan pembunuhan Brigadir J.
Hakim memutuskan Ferdy Sambo bersalah atas pembunuhan berencana Brigadir J dan merusak sistem elektronik atas tuduhan hukum.
"Menyatakan hukuman mati?," tegas hakim
Hakim mengatakan motif bukanlah hal utama dalam sidang, tetapi untuk mempertimbangkan hukuman terdakwa.
Motif Sambo membunuh Yosua memang belum benar-benar terungkap hingga vonis dijatuhkan.
Suasana PN Jaksel langsung riuh dan heboh mendengar Sambo mendapatkan vonis mati. Publik berteriak kegirangan dan puas.
Baca Juga: Gugat harta gono gini, Gideon Tengker sebut tidak pernah nafkahi anak keduanya diduga jatuh miskin
Ferdy Sambo sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sambo diyakini melanggar Pasal 340
KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP bersama dengan istrinya, Putri Candrawathi.
Sambo harus membayar biaya perkara, rincian nominal akan segera dibeberkan dalam persidangan.
Vonis hukuman mati dari hakim berarti secara resmi menegaskan bahwa Sambo telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkara pembunuhan berencana, Sambo didakwa bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf. Putri Candrawathi adalah istri dari Sambo.
Baca Juga: Gugat harta gono gini, Gideon Tengker sebut tidak pernah nafkahi anak keduanya diduga jatuh miskin
Sementara itu, Bripka RR, Bharada E, maupun Brigadir J adalah ajudan Sambo kala dirinya menjabat Kadiv Propam Polri. Lalu Kuat Ma'ruf adalah sopir keluarga Sambo.