BOGORINSIDER.com --Seorang jaksa memvonis mati Ferdy Sambo, karena ternyata Ferdy Sambo berada di balik pembunuhan Brigadir J.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (13/2), hakim memutuskan Ferdy Sambo bersalah melakukan pembunuhan berencana Brigadir J dan sabotase sistem elektronik.
"Menyatakan hukuman mati!," tegas hakim.
Setelah hakim memutuskan vonis mati kepada Sambo, suasana di PN Jakarta Selatan sontak ricuh oleh masyarakat yang datang ke persidangan.
Sementara itu, ibunda Ferdy Sambo tampak menangis di persidangan usai mendengar sang putra mendapatkan hukuman mati.
Namun, seorang warga dengan pedas berbicara bahwa ibunda Sambo tidak perlu bersedih karena sang putra memanglah pelaku pembunuhan.
Baca Juga: Gugat harta gono gini, Gideon Tengker sebut tidak pernah nafkahi anak keduanya diduga jatuh miskin
"Oh, ibunya Sambo? Sudah nggak usah sedih. Emang anaknya pembunuh, kok," ucap salah satu warga yang memadati PN Jaksel.
Pantang menyerang, keluarga Ferdy Sambo masih memperjuangkan agar putra mereka tidak divonis mati.
"Masih banyak upaya hukum," ujar salah satu anggota keluarga Sambo.
Sementara itu, Sambo terlihat memilih bungkam dan tidak berkomentar sedikit pun terkait putusan hakim.
Baca Juga: Isu dengan Ria Ricis disebut settingan, Bunga Zainal sengaja pansos?
Vonis hukuman mati dari hakim berarti secara resmi menegaskan bahwa Sambo telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***