BOGORINSIDER.com --Pengacara Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati mengatakan, kliennya meninggal kemarin, 10 Februari 2023, setelah kliennya ditahan karena diduga menggelapkan mobil Rizky Febian.
Pembebasan Teddy Pardiyana berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi melalui surat penangguhan.
"Jadi Pak Teddy itu dibebaskan pertanggal 10 Februari 2023. Itu pun kami mendapatkan informasi dari pihak Pengadilan Negeri Bandung, bahwa ada surat penangguhan penahanan dari ketua Pengadilan Tinggi bahwa Teddy itu sudah keluar surat penangguhan penahanannya," ucap Wati Trisnawati, kuasa hukum Teddy Pardiyana dalam video yang diterima awak media, Sabtu (11/2).
Baca Juga: Bikin Anang Hermansyah syok, Ashanty divonis sinusitis kronis
Wati mengatakan seharusnya penangguhan penahanan tersebut diberikan kepada Teddy Pardiyana sejak 25 Januari hingga 25 Februari. Namun, pihak Teddy Pardiyana telat mengetahui penangguhan penahanan tersebut.
"Akan tetapi kami baru mendapat informasi itu kemarin tanggal 8 Februari ya," ujarnya.
Teddy Pardiyana pun akhirnya dibebaskan dua hari setelah tim kuasa hukum mendapatkan informasi tersebut.
"Nah, setelah itu baru hari Jumat tanggal 10 Februari Pak Teddy dikeluarkan dari Rutan Kebonwaru," pungkasnya.
Diketahui majelis hakim memvonis Teddy Pardiyana 1 tahun 3 bulan hukuman penjara pada Kamis, 19 Januari 2023 lalu. Teddy Pardiyana dianggap terbukti telah melakukan tindak penggelapan terhadap mobil milik RIzky Febian. yang dititipkan kepada Lina Jubaedah.
Mobil milik RIzky Febian tersebut telah dijual oleh Teddy Pardiyana dengan alasan untuk menyelesaikan utang Lina Jubaedah di salah satu bank. Sementara itu, sebagian lagi digunakan Teddy Pardiyana untuk membeli mobil baru.
Hingga saat ini masih ada beberapa aset milik Rizky Febian yang dituntut kepada Teddy Pardiyana. Beberapa aset tersebut belum tuntas diusut oleh PPATK.
Aset-aset tersebut berupa kos-kosan 32 pintu, rumah di Villa Bandung Indah, dan penghasilan Rizky Febian sekitar Rp 5 miliar yang dititipkan ke Lina Jubaedah.***