spill-news

Bayi 8 bulan kehilangan jarinya karena keteledoran perawat Palembang, Hotman Paris turun tangan: proses hukum!

Senin, 6 Februari 2023 | 14:07 WIB
Bayi 8 bulan kehilangan jari akibet perawat. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Seorang bayi berusia 8 bulan di Palembang kehilangan jari kelingking karena seorang perawat.

Bayi yang kehilangan jari kelingking akibat seorang perawat tersebut saat ini dirawat di rumah sakit swasta di Palembang.

Menanggapi hal tersebut, pengacara Holtman Paris mengunggah kabar tersebut dan mengundang keluarga korban untuk menangani kasus tersebut.

Baca Juga: Tertangkap kamera foto penampakan jubah putih di Bogor Street Festival Cap Go Meh (BSF CGM) 2023

“Ayok mana keluarga korban: proses hukum!” tulis Hotman Paris.

Ibu dari bayi 8 bulan berinisial A ini kemudian membuat video berisikan permohonan kepada Hotman Paris agar dapat membantu membawa permasalahan ini ke jalur hukum.

Hotman Paris mengunggah video tersebut di akun Instagram pribadinya pada Senin, 6 Februari 2023.

“Salam Pak Hotman Paris. Saya Sri Wahyuni, ibu dari bayi bernama A (inisial) yang mana anak saya jari kelingkingnya terputus oleh ulah perawat. Sekarang bayi saya dirawat di salah satu RS swasta Palembang,” ucap Ibu korban.

Baca Juga: Duet bersama Elvy Sukaesih, Mulan Jameela tampil menyanyikan lagu dangdut di konser Dewa 19 sambil peluk Dhani

“Di sini saya, Pak Hotman Paris, mohon bantuan bapak dalam menyelesaikan proses hukum. Saya minta keadilan sama bapak Hotman Paris, terima kasih Pak,” pinta Ibu korban ke pengacara kondang tersebut.

Hotman Paris menyebutkan pasal 360 ayat 1 dan 2 KUHP tentang kelalaian yang dapat menyebabkan pelaku diancam pidana.

Pasal 360 KUHP (1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.

Baca Juga: Dewa 19 adakan konser pesta rakyat, Mulaan Jameela bawakan lagu The Lucky Laki: deg-degan banget

Sementara pasal 360 KUHP (2) berbunyi Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatan atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau hukuman kurungan se paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

Halaman:

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB