BOGORINSIDER.com --Farhat Abbas melaporkan Bunda Corla ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (30/1).
Farhat Abbas melaporkan Bunda Corla setelah wanita yang menjadi ikon publik baru-baru ini diduga sering menyebut alat kelamin pria dan wanita di postingan media sosialnya.
Farhat Abbas menilai apa yang dilakukan Bunda Corla melanggar norma yang ada.
Baca Juga: Khawatir proses hukum sulit dijalankan, Farhat Abbas minta kepolisian cegah Bunda Corla ke Jerman
"Kita laporkan Mamang Corla. Kita bukan persoalkan kelaminnya, yang kita persoalkan kamu terkenal memiliki media sosial, di situ kamu teriak-teriak yang diikuti oleh orang-orang dengan kalimat k****l, m***k. Kalimat yang tidak sesuai dengan pancasila, tidak sesuai dengan kepribadian Indonesia, melanggar hukum Indonesia, melanggar norma sosial," ucap Farhat Abbas saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (31/1).
Laporan tersebut dilayangkan oleh Farhat Abbas lantaran ia merasa Bunda Corla telah meresahkan.
Pasalnya, ia telah mendapati seorang anak di bawah umur yang menirukan gaya bicara Bunda Corla.
"Jadi mungkin sebagian yang pro sama dia tidak mengerti kenapa kami laporkan. Ini untuk mencegah. Teman dekat rumah saya parkir, anak-anak kecil meniru kalimat k****l, mengungkapkan kalimat tidak senonoh. Oleh karena itu kami datang melapor dan diterima dengan baik," ujarnya.
Ternyata sebelumnya Farhat Abbas telah melayangkan somasi kepada Bunda Corla sebelum akhirnya membuat laporan polisi. Namun, somasi yang dikirimkan Farhat Abbas tak kunjung ditanggapi oleh Bunda Corla.
"Kita sudah somasi, kamu minta maaf, mengubah perilaku, mengatakan itu suatu kekeliruan. Mungkin kita tidak akan membuat laporan seperti ini. Tapi kita dianggap cerewet, kurang urusan dan sebagainya. Ini peran kita sebagai warga negara yang punya kepedulian terhadap perkembangan anak yang tercoreng norma sosial. Awalnya saya kira akan ditanggapi tapi malah ngejek-ngejek," pungkasnya.
Baca Juga: Mikha Tambayong dan Deva Mahenra resmi menjadi suami istri, ini syarat menikah agama:
Laporan suami Nia Daniaty terhadap Bunda Corla itu terdaftar dengan nomor LP/B/345/I/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.***