- Berikut adalah beberapa dokumen penting yang harus disiapkan:
- Pas foto masing-masing calon pengantin ukuran 2x3 (5 rangkap).
- Pas foto masing-masing calon pengantin ukuran 4x6 (2 rangkap).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi akta kelahiran.
- Surat pengantar nikah dari kantor kelurahan atau desa.
- Surat persetujuan masing-masing calon pengantin.
Baca Juga: Berikut ini profil sosok pensiunan polisi yang nabrak mahasiswa UI hingga tewas saat kecelakaan terjadi
- Surat keterangan orang tua.
- Surat pernyataan yang sudah menikah atau yang belum.
- Surat izin boleh menikah dari komandan untuk anggota POLRI/TNI.
- Surat telah melakukan tes kesehatan dan bukti telah melakukan imunisasi dari puskesmas.
- Surat akta cerai untuk calon pengantin yang sudah cerai.
- Surat akta kematian untuk calon pengantin yang duda atau janda ditinggal mati.
- Surat izin dispensasi dari pengadilan agama jika calon suami dan istri kurang dari 19 tahun.
- Surat izin poligami jika calon suami sudah memiliki istri sebelumnya.***