BOGORINSIDER.com --Tamara Bleszynski menghadapi gugatan yang diajukan saudara kandungnya sendiri Ryszard Bleszynski melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebesar 34 miliar rupiah.
Ryszard menggugat karena Tamara tidak membiayai pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski.
Awalnya, Ryszard tidak keberatan Tamara tidak membayar tagihan medis ayahnya.
Namun, dia memutuskan untuk mengusut kasus tersebut 21 tahun lalu karena membuat Tamara melaporkan kasus tersebut terlebih dahulu ke Polda Jabar dengan alasan dugaan penggelapan.
"Tamara sendiri awalnya melaporkan klien saya soal penggelapan di Jawa Barat. Klien kami terus terang sakit hati dengan adanya (laporan) ini," ungkap Susanti Agustina selaku kuasa hukum Ryszard ditemui di kediamannya di kawasan Jakarta, Sabtu (28/1).
"Kita audit independen yang sudah kita serahkan ke penyidik, tapi Tamara bilang 'Tidak benar', ya tunjukin dong yang benar seperti apa. Boleh-boleh aja dia mengatakan begitu, nanti kan pembuktian di pengadilan kita akan sampaikan di pengadilan," lanjutnya.
Baca Juga: Download Aplikasi Sigercep, Laporkan Kebakaran di Kota Bekasi Hanya Pakai Aplikasi
Meski siap melawan Tamara di persidangan dengan sejumlah bukti, Susanti menjelaskan kliennya tetap membuka peluang untuk damai asalkan Tamara mau membuka pintu komn
"Beliau akan hadir apabila Tamara hadir di persidangan. Memang inilah yang ditunggu-tunggu untuk mediasi nanti di pengadilan. Adalah upaya klien kami untuk bertemu, tapi Tamara menutup komunikasi," terangnya.
Baca Juga: Atta Halilintar teriak suruh lamaran, begini Fuji kasih kejutan ulang tahun Thariq Halilintar
"Kalau klien saya sih oke-oke saja, tapi ya kita lihat nantilah," tutupnya.***