BOGORINSIDER.com --Bharada E, yang bernama lengkap Richard Eliezer, menjadi terdakwa dalam kasus merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dalam sidang lanjutan, Bharada E divonis 12 tahun penjara dan membacakan pembelaan diri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bharada E membacakan pembelaannya setelah dijatuhi hukuman 12 tahun karena pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Bharada E divonis 12 tahun penjara, Ibunda ungkap alasan ayahnya Eliezer dipecat sebagai sopir
Bharada E lantas menyatakan bahwa sang ayah harus kehilangan pekerjaan imbas dari kasus ini.
Eliezer pun menyampaikan permohonan maaf kepada sang ayah yang terpaksa kehilangan pekerjaan.
"Pa, maafkan Ichad karena akibat peristiwa ini papa harus kehilangan pekerjaan," ucap Richard Eliezer.
Ibunda Bharada E juga ikut bercerita perihal pemecatan terhadap sang suami.
Dikutip dari beberapa media, ayah Richard Eliezer diketahui bekerja sebagai sopir di salah satu perusahaan swasta.
Ibunda Eliezer menjelaskan bahwa sang suami kehilangan pekerjaan usai dipanggil ke Mako Brimob terkait kasus Ferdy Sambo.
Ayah Eliezer dipecat oleh perusahaannya karena sudah absen kerja selama lebih dari satu bulan.
"Iya mulai peristiwa ini sejak bulan Juli kami sudah dijemput ke Mako Brimob itu, dari situ karena bapaknya sudah tidak bekerja diberhentikan dari perusahaan swasta," cerita ibunda Eliezer.
"Kan kalau satu bulan, dua bulan tidak bekerja diberhentikan, jadi sekarang jujur bapaknya sudah tidak bekerja dan kami juga dalam posisi seperti ini dan mengalami masalah seperti ini," sambungnya.