BOGORINSIDER.com -- Ferry Irawan disebut-sebut tak patahkan hidung Venna Melinda. Hal ini membuat kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, siap mundur jika Ferry terbukti melakukannya.
"Kami menyatakan siap mundur sebagai kuasa hukum jika klien kami memang benar mematahkan tulang hidung pelapor," ujar Jeffry Simatupang dalam keterangan tertulis, Rabu (18/1/2023).
Baca Juga: Waduh ternyata ibunda Venna Melinda sempat tidak merestui pernikahan anaknya dengan Ferry Irawan
Namun, Jeffry Simatupang juga meminta keringanan hukum jika tidak terbukti Ferry Irawan merugikan Venna Melinda.
"Jika hasil pemeriksaan medis menyatakan tidak ada patahnya tulang hidung, maka kami berharap Pasal 44 ayat (4) UU PKDRT dapat diterapkan terhadap klien kami," kata Jeffry Simatupang.
Jeffry Simatupang tinggal menunggu hasil pemeriksaan medis atau otopsi Venna Melinda untuk mengambil sikap dalam kasus KDRT Ferry Irawan.
"Surat keterangan hasil pemeriksaan medis dapat membuka fakta yang sebenarnya atas perkara ini," tutur Jeffry Simatupang.
Pada 8 Januari 2023, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Polres Jidiri atas dugaan KDRT menyusul pertengkaran di sebuah hotel setempat.
Laporan Venna Melinda sudah diserahkan ke Polda Jatim. Hingga akhirnya, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka KDRT dan ditahan pada 12 Januari 2023.
Baca Juga: Ngeri! Ferry Irawan akan bongkar foto seksi Venna Melinda apabila menolak berhubungan intim
Ferry Irawan dikenakan Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT atas dugaan kekerasan fisik dan psikis ke Venna Melinda dengan ancaman lima tahun penjara.
Sedang dalam Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT yang dimohonkan kuasa hukum Ferry Irawan, pelaku hanya diancam pidana penjara empat bulan. Itulah informasi Ferry Irawan tak patahkan hidung Venna Melinda.***