BOGORINSIDER.com --Terdakwa Teddy Pardiyana atas penggelapan mobil penyanyi Rizky Febian divonis 1,3 tahun penjara.
Pada Kamis (19/1), majelis hakim membacakan putusan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung untuk Teddy Pardiyana.
"Menghukum terdakwa selama satu tahun tiga bulan, menetapkan masa tahanan terdakwa seluruhnya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dilakukan," ucap hakim mengutip detikcom.
Baca Juga: Waduh ternyata ibunda Venna Melinda sempat tidak merestui pernikahan anaknya dengan Ferry Irawan
Vonis hukuman yang diterima Teddy lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU yaitu selama dua tahun.
"Memerintahkan terdakwa ditahan ke rumah tahanan negara, memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," lanjut hakim.
Teddy Pardiyana terbukti bersalah pada kasus penggelapan sesuai yang diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Sebelumnya mobil Kijang Innova itu dibeli Rizky Febian pada 2016 lalu. Namun, pelantun Ragu itu balik nama mobil tersebut atas nama sang ibunda Lina Jubaedah.
Usai Lina meninggal dunia, mobil itu pun diminta kembali oleh Rizky Febian tapi tak kunjung diberikan oleh Teddy dengan alasan untuk keperluan anaknya Bintang.
Baca Juga: Ngeri! Ferry Irawan akan bongkar foto seksi Venna Melinda apabila menolak berhubungan intim
Kini mobil itu disebut telah dijual oleh Teddy dan diganti dengan mobil yang baru.***