BOGORINSIDER.com --Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, berharap kliennya tidak ditahan dan berharap kasus KDRT yang dilaporkan Venna Melinda diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca Juga: Venna Melinda ogah membuka pintu maaf ke Ferry Irawan karena hal Ini
Ia juga menyebut riwayat kesehatan Ferry Irawan atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda sebagai alasan kliennya tak perlu ditahan.
"Supaya Pak Ferry bisa menjalankan proses hukum dengan baik, harus dirawat dengan baik, maka kami juga memohon untuk tidak melakukan penahanan"
Baca Juga: Venna Melinda disebut Ferry Irawan pukuli diri sendiri, Athalla Naufal : Udah ada bukti
ucap Jeffry dikutip HerStory dari sumber lain, pada Selasa (17/01/2023).
Sebagaimana diketahui, status Ferry Irawan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan KDRT dan akan menjalani masa tahanan di Rutan Markas Polda Jatim di Surabaya, seharusnya dijadwalkan sejak Senin (16/01/2023) kemarin.***