BOGORINSIDER.com --Venna Melinda mengungkapkan sindiran yang diberikan suaminya Ferry Irawan setelah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terungkap
Venna Melinda ibunda Verrell Bramasta itu mengaku risih dengan anggapan Ferry Irawan bahwa perempuan bersalah karena menolak berhubungan seks hingga mengakibatkan KDRT.
Venna Melinda juga mengatakan bahwa inilah alasan utama pertengkaran antara dia dan Ferry Irawan yang berujung pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Jam 03.00 WIB itu dia (Ferry) berusahalah untuk melakukan hubungan, tapi saya enggak mau, karena saya capek. Saya mau kerja, besok pagi (Minggu 8/1) saya sudah janji ke Tulungagung dengan teman-teman struktur dan masyarakat," cerita Venna Melinda.
"Jam 06.00 WIB pagi saya bangun, saya dikirimin link. Disindirlah, inilah dosa perempuan, harusnya tidak begitu. Di situ saya terganggu. Saya bilang 'Sekarang saya sudah berhijab, tapi dia towel semua organ saya, kasar lah'. Kami ribut, saya bilang mau kerja, akhirnya dia peluk, dia minta maaf," sambungnya.
Pertengkaran itu pun kembali terjadi keesokan harinya saat Venna tengah bersiap-siap untuk berangkat ke Tulungagung.
Baca Juga: Sempat curhat soal pelakor sebelum cerai, Melody Prima : Jadi simpenan orang tua kok bangga
"Habis itu jam 07.00 WIB saya lagi dandan, saya tutup pintu kamar mandi, karena saya mual. Dia kan lagi BAB, saya tutup, marah lagi. Saya merasa sudah capek, saya mau kerja, tapi itulah jadi pemicu, sampai akhirnya berantem dan saya histeris," bebernya.
Gegara hal itu, Ferry langsung menekankan dahinya ke hidung Venna Melinda hingga mematahkan tulang hidungnya. Hidung Venna pun langsung mengeluarkan banyak darah.
"Saya dikunci pakai dahinya, sampai keras, sampai saya bilang 'tolong-tolong, hidung saya patah' karena terlalu keras," kata Venna. "Jadi saya bilang 'tolong-tolong, patah hidung saya!' Ketika saya bilang patah, dia lepasin. Saya berdiri darah itu ngocor seperti air," bongkar Venna Melinda.
Baca Juga: Dianggap berdampak negatif dan rugikan masyarakat, Ustaz Juliana laporkan video syur Rezky Aditya
Oleh karena itu, status Ferry Irawan pun mengalami peralihan dari saksi menjadi tersangka. Kini, dia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, di Mapolda Jatim, Kamis (12/1) mengutip CNN Indonesia.***